Desentralisasi
merupakan penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepada
pemerintah daerah untuk mengurus urusan yang ada di daerah. Menurut
Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, desentralisasi
dimaknai sebagai penyerahan wewenang pemerintah oleh pemerintah kepada daerah
otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Menurut Undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan, desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan
oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Desentralisasi bukan sekedar memindahkan sistem politik dan
ekonomi yang lama dari pusat ke daerah, tetapi pemindahan tersebut harus pula
disertai oleh perubahan kultural menuju arah yang lebih demokratis dan beradab.
Melalui desentralisasi diharapkan akan meningkatkan peluang masyarakat untuk
berpartisipasi dalam proses pengambilan kebijakan yang terkait dengan masalah
sosial, politik, ekonomi.
Pelaksanaan desentralisasi dalam rangka penyelenggaraan
urusan pemerintahan daerah didanai dari APBD. Dalam urusan pemerintahannya
diserahkan kepada daerah disertai dengan sumber pendanaan, pengalihan sarana
dan prasarana, serta kepegawaian sesuai dengan urusan yang didesentralisasikan.
Dekonsentrasi
merupakan pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada
aparat pemerintah pusat yang ada di daerah untuk melaksanakan tugas pemerintah
pusat di daerah. dengan kata lain, dekonsentrasi adalah perpanjangan tangan
pemerintah pusat di daerah. Menurut Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, dekonsentrasi didefinisikan sebagai pelimpahan wewenang
pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau
kepada instansi vertikal di wilayah tertentu. Menurut Undang-undang nomor 33
tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan, dekonsentrasi adalah pelimpahan
wewenang dari Pemerintah kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah.
Pelaksanaan asas dekonsentrasi diletakkan pada wilayah
provinsi dalam kedudukannya sebagai wilayah administrasi untuk melaksanakan
kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan kepada gubenur sebagai wakil
pemerintah di wilayah provinsi. Gubernur sebagai kepala daerah provinsi berfungsi
pula selaku wakil Pemerintah di daerah, dalam pengertian untuk menjembatani dan
memperpendek rentang kendali pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah termasuk
dalam pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan di
daerah kabupaten dan kota. Jadi, penyelenggaraan pemerintah secara
dekonsentrasi pada urusan pemerintahannya dilimpahkan kepada Gubernur disertai
dengan pendanaan sesuai dengan urusan yang didekonsentrasikan.
Tugas pembantuan
merupakan penyertaan tugas-tugas atau program-program
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah Propinsi Daerah Tingkat I yang
diberikan untuk turut dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan oleh Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II, dimana pelaksanaannya dapat
tercermin dari adanya konstribusi Pusat atau Propinsi dalam hal pembiayaan
pembangunan, maka besarnya konstribusi tersebut dapat digunakan untuk mengukur
besarnya penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat sentralistik. Menurut
Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Tugas Pembantuan
adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah
provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten
kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu. Menurut Undang-undang nomor
33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan, Tugas Pembantuan adalah penugasan
dari Pemerintah kepada Daerah dan/atau desa atau sebutan lain dengan kewajiban
melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.
Pemberian tugas pembantuan dimaksudkan untuk meningkatkan
efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan
pembangunan, dan pelayanan umum. Tujuan pemberian tugas pembantuan adalah
memperlancar pelaksanaan tugas dan penyelesaian permasalahan, serta membantu
penyelenggaraan pemerintahan, dan pengembangan pembangunan bagi daerah dan
desa.
Penyelenggaraan urusan pemerintah yang dilaksanakan oleh
gubernur dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan didanai
dari APBN. Kegiatan Dekonsentrasi di Daerah dilaksanakan oleh SKPD yang
ditetapkan oleh gubernur, sedangkan Kegiatan Tugas Pembantuan di Daerah
dilaksanakan oleh SKPD yang ditetapkan oleh gubernur, bupati, atau
walikota.
Ruang lingkup dekonsentrasi dan tugas pembantuan mencakup
aspek penyelenggaraan, pengelolaan dana, pertanggungjawaban dan pelaporan,
pembinaan dan pengawasan, pemeriksaan, serta sanksi.
Pertanggungjawaban dan pelaporan dekonsentrasi dan tugas
pembantuan mencakup aspek manajerial dan aspek akuntabilitas. Pemeriksaan atas
dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan dilakukan oleh BPK dan dan pemeriksaan
meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan
tujuan tertentu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar