Selasa, 11 Maret 2014

Hukum Pajak

Ruang Lingkup Hukum Pajak
1. DEFINISI PAJAK
• Menurut Definisi Prancis, termuat dalam buku Leroy Beaulieu 1906 Pajak adalah bantuan, baik secara langsung maupun tidak yang dipaksakan oleh kekuasaan publik dari penduduk atau dari barang untuk menutup belanja negara
• Menurut Dr Soeparman Soemahamidjaja 1964 Pajak adalah iuran wajib, berupa uang atau barang, yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma-norma hukum, guna menutup biaya-biaya produksi barang-barang dan jasa-jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum
2. DEFINISI HUKUM PAJAK
Menurut R Santoso Hukum Pajak adalah Hukum Pajak( Hukum Fiskal ) adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat dengan melalui kas negara.
Hukum Pajak menelaah keadaan-keadaan dalam masyarakat yang dapat dihubungkan dengan pengenaan pajak, merumuskan dan menafsirkan peraturan-peraturan hukum , serta latar belakang ekonomi dari keadaan masyarakat
3. RUANG LINGKUP HUKUM PAJAK
HUKUM PAJAK merupakan HUKUM PUBLIK yang mengatur hubungan antara PEMERINTAH dan MASYARAKAT dimana Pemerintah melakukan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat dan Masyarakat Wajib Membayar Pajak4.
Sebagai bagian dari ilmu hukum, hukum pajak memiliki ruang lingkup dari segi berlakunya maupun materi yang dikandungnya. Ditinjau dariberlakunya, hukum pajak dibedakan atas hukum pajak nasional dan hukum pajak internasional. Ditinjau dari materinya, hukum pajak dibedakan atas hukum pajak materiil dan hukum pajak formal.
Hukum pajak nasional adalah hukum pajak yang diterapkan oleh suatu negara dan berlaku dalam wilayah negara yang menetapkannya. Dalam hukum pajak nasional terdapat hukum pajak daerah dan yang ditetapkan oleh suatu daerah tertentu dalam wilayah negara dan berlaku hanya pada daerah yang bersangkutan. Sedangkan hukum pajak internasional adalah hukum pajak yang ditetapkan oleh dua negara atau lebih dan berlaku pada wilayah yang terikat dari perjanjian yang diadaka untuk itu. Hukum pajak internasional dibedakan atas hukum pajak internasional dalam arti sempit dan hukum pajak internasional dalam arti luas.
Hukum pajak internasional dalam arti sempit merupakan keseluruhan kaidah pajak yang berdasarkan hukum antar negara seperti traktat-traktat, konvensi-konvensi, dan sebagainya dengan berdasarkan prinsip-prinsip hukum pajak yang telah lazim diterima dan mempunyai tujuan mengatur persoalan perpajakan antara negara-negara yang saling mempunyai kepentingan tersebut. Hukum pajak internasionl dalam arti sempit ini semata-mata berdasrkan sumber-sumber asing.
Hukum pajak internasional dalam arti luas ialah keseluruhan kaidah, baik yang berdasarkan traktat-traktat, konvensi-konvensi, dan prinsip hukum pajak yang diterima, maupun kaidah-kaidah nasional yang dalam objek pengenaan pajaknya terdapat unsur-unsur asing, yang dapat menimbulkan bentrokan hukum antar dua negara atau lebih.
Ruang lingkup hukum pajak yang meliputi hukum pajak materiil dan hukum pajak formal dikaji berdasarkan Undang-undang Pajak sebagai bagian dari hukum positif. Hukum pajak materiil adalah kumpulan kaidah hukum yang mengatur tentang keadaan-keadaan, perbuatan-perbuatan, dan peirstiwa-peristiwa yang terkait dengan objek pajak, subjek pajak, wajib pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, masa pajak, dan tahun pajak.
Hukum pajak materiil tidak dapat lepas dari hukum pajak formal. Dalam melaksanakan hukum pajak materiil diperlukan keberadaan hukum pajak formal. Kaidah hukum pajak materiil dapat ditemukan dalam:
·         secara keseluruhan terdapat dalam UU PPh dan UU PPN;
·         sebagian terdapat dalam UU PBB, UU BPHTB, UU KPB, UU CK, UU BM, UU PDRD.
Hukum pajak formal adalah kumpulan kaidah hukum yang mengatur tentang bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hukum pajak materiil. Sebenarnya, hukum pajak formal berupaya untuk menjamin agar kaidah hukum pajak materiil ditegakkan. Hukum pajak formal pada hakikatnya bersifat mengabdi pada hukum pajak materiil, artinya keberadaan hukum pajak formal menyesuaikan dengan kebutuhan yang dikehendaki untuk berlakunya hukum pajak materiil secara efektif. Kaidah hukum pajak formal dapat ditemukan dalam:
·         secara keseluruhan terdapat dalam UU KUP;
·         sebagian terdapat dalam UU PBB, UU BPHTB, UU KPB, UU CK, UU BM, UU PDRD.
Saat ini pemisahan secara tegas (tidak menggabungkan antara hukum materiil dan hukum formal sekaligus dalam satu Undang-undang Pajak), sangat diperlukan, mengingat bahwa pemisahan tersebut sebagai konsekuensi untuk menghindari perubahan-perubahan terhadap setiap Undang-undang Pajak yang hanya berlaku dalam jangka waktu tidak terlalu lama.
4. HUBUNGAN HUKUM PAJAK DENGAN YANG LAIN
Dalam pengaturan HUKUM PAJAK termuat sangksi hukum baik PIDANA maupun PERDATA. HUKUM PERDATA yang merupakan HUKUM UMUM MEMUAT DASAR-DASAR PAJAK EX: PENDAPATAN, KEKAYAAN, PERJANJIAN DLL kemudian HUKUM PAJAK merupakan(LEX SPECIALIS) sedangkan HUKUM PERDATA (LEX GENERALIS). HUKUM PIDANA memuat SANGSI HUKUM yang menimbulkan EFEK JERA PIDANA dan DAMPAK PSIKOLOGI












Senin, 10 Maret 2014

Menurut 32/2004 dan 33/2004

Desentralisasi
merupakan penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurus urusan yang ada di daerah. Menurut Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, desentralisasi dimaknai sebagai penyerahan wewenang pemerintah oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Menurut Undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan, desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Desentralisasi bukan sekedar memindahkan sistem politik dan ekonomi yang lama dari pusat ke daerah, tetapi pemindahan tersebut harus pula disertai oleh perubahan kultural menuju arah yang lebih demokratis dan beradab. Melalui desentralisasi diharapkan akan meningkatkan peluang masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan kebijakan yang terkait dengan masalah sosial, politik, ekonomi.
Pelaksanaan desentralisasi dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah didanai dari APBD. Dalam urusan pemerintahannya diserahkan kepada daerah disertai dengan sumber pendanaan, pengalihan sarana dan prasarana, serta kepegawaian sesuai dengan urusan yang didesentralisasikan.
Dekonsentrasi
merupakan pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada aparat pemerintah pusat yang ada di daerah untuk melaksanakan tugas pemerintah pusat di daerah. dengan kata lain, dekonsentrasi adalah perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah. Menurut Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dekonsentrasi didefinisikan sebagai pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu. Menurut Undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan, dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah.
Pelaksanaan asas dekonsentrasi diletakkan pada wilayah provinsi dalam kedudukannya sebagai wilayah administrasi untuk melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan kepada gubenur sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi. Gubernur sebagai kepala daerah provinsi berfungsi pula selaku wakil Pemerintah di daerah, dalam pengertian untuk menjembatani dan memperpendek rentang kendali pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah termasuk dalam pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah kabupaten dan kota. Jadi, penyelenggaraan pemerintah secara dekonsentrasi pada urusan pemerintahannya dilimpahkan kepada Gubernur disertai dengan pendanaan sesuai dengan urusan yang didekonsentrasikan.
Tugas pembantuan
merupakan penyertaan tugas-tugas atau program-program Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah Propinsi Daerah Tingkat I yang diberikan untuk turut dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II, dimana pelaksanaannya dapat tercermin dari adanya konstribusi Pusat atau Propinsi dalam hal pembiayaan pembangunan, maka besarnya konstribusi tersebut dapat digunakan untuk mengukur besarnya penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat sentralistik. Menurut Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Tugas Pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu. Menurut Undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan, Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada Daerah dan/atau desa atau sebutan lain dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.
Pemberian tugas pembantuan dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan, dan pelayanan umum. Tujuan pemberian tugas pembantuan adalah memperlancar pelaksanaan tugas dan penyelesaian permasalahan, serta membantu penyelenggaraan pemerintahan, dan pengembangan pembangunan bagi daerah dan desa.
Penyelenggaraan urusan pemerintah yang dilaksanakan oleh gubernur dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan didanai dari APBN. Kegiatan Dekonsentrasi di Daerah dilaksanakan oleh SKPD yang ditetapkan oleh gubernur, sedangkan Kegiatan Tugas Pembantuan di Daerah dilaksanakan oleh SKPD yang ditetapkan oleh gubernur, bupati, atau walikota.          
Ruang lingkup dekonsentrasi dan tugas pembantuan mencakup aspek penyelenggaraan, pengelolaan dana, pertanggungjawaban dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan, pemeriksaan, serta sanksi.
Pertanggungjawaban dan pelaporan dekonsentrasi dan tugas pembantuan mencakup aspek manajerial dan aspek akuntabilitas. Pemeriksaan atas dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan dilakukan oleh BPK dan dan pemeriksaan meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.



Apa sih Sentralisasi, Desentralisasi, dan Dekonsentrasi?

Indonesia adalah negara kesatuan. Di dalam konsepsi negara kesatuan, kedaulatan adalah tunggal. Maksudnya di sini adalah di dalam negara tersebut tidak ada kedaulatan yang menjadi hak atau dimiliki oleh kesatuan – kesatuan pemerintahan di dalamnya.  Sekalipun ada kesatuan – kesatuan pemerintahan di dalam pemerintahan pusat, mereka tidak memiliki kekuasaan untuk membentuk UU/UUD. Hal tersebut sangat berbeda dengan negara federal, dimana negara – negara bagian mempunyai kekuasaan untuk membentuk UUD/UU.
Dimulai dari Sentralisasi, kita kupas sedikit  mengenai hal ini. Apa itu sentralisasi? Apa hubungannya dengan pemerintahan? Jelas sangat berhubungan. Secara etimologis, sentralisasi berasal dari bahasa inggris yang berasal dari kata centre yaitu pusat atau tengah. Menurut B.N. Marbun dalam bukunya Kamus Politik mengatakan bahwa sentralisasi yang pahamnya kita kenal dengan sentralisme adalah pola kenegaraan yang memusatkan seluruh pengambilan keputusan politik ekonomi, sosial di satu pusat.[1]
Secara sederhana dapat dikatakan bahwa sentralisasi adalah penyerahan kekuasaan serta wewenang pemerintahan sepenuhnya kepada pemerintah pusat. Pemerintah pusat di sini maksudnya adalah presiden dan Dewan Kabinet. Kewenangan yang dimaksud adalah kewenangan politik dan kewenangan administrasi. Kewenangan politik adalah kewenangan membuat dan memutuskan kebijakan sedangkan kewenangan administrasi adalah kewenangan melaksanakan kebijakan.
Kelemahan dari sistem sentralisasi adalah suatu kebijakan dan keputusan – keputusan untuk daerah berada di pusat, sehingga butuh waktu yang lama untuk melakukan itu. Selain itu, karena semua bentuk pemerintahan berada di pusat, maka akan memberikan beban kerja yang tinggi karena pekerjaan rumah tangga yang akan semakin menumpuk. Contoh dari sentralisasi saat ini adalah pada lembaga keamanan negara yaitu TNI, melaksanakan perlindungan terhadap Indonesia memalui tiga titik yaitu udara, darat dan laut. Selain itu adalah Bank Indonesia yang menjadi pusat pengaturan segala kebijakan moneter dan fiskal.
Desentralisasi
Secara etimologi desentralisasi berasal dari bahasa latin, yaitu ‘de’ yang berarti lepas, dan ‘centrum’ yang berarti pusat. Decentrum berarti melepas dari pusat. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang dari pusat kepada daerah untuk mengatur rumah tangganya sendiri, namun tidak untuk semua hal, kemananan, hukum dan kebijakan fiskal adalah beberapa hal yang masih terpusat, namun ada pendelegasian kepada daerah.
Menurut UU Nomor 5 Tahun 1974, desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintah dari pusat kepada daerah. Pelimpahan wewenang kepada Pemerintahan Daerah, semata- mata untuk mencapai suatu pemerintahan yang efisien.
Pelimpahan wewenang tersebut menghasilkan otonomi. Otonomi itu sendiri adalah kebebasan masyarakat yang tinggal di daerahnya itu sendiri untuk mengatur dan mengurus kepentingannya sendiri. Secara sederhana, pelimpahan wewenang pusat kepada daerah menjadi apa yang disebut desentralisasi dan bentuk penerapannya adalah adanya otonomi tersebut.
Segala hal yang telah pusat berikan, yaitu wewenang dan tanggung jawab yang diserahkan menjadi tanggung jawab daerah baik politik pelaksanaannya, rencana, pembiayaan, dan pelaksanaan adalah wewenang dan tanggung jawab daerah itu sendiri.
Contoh dari desentralisasi salah satunya adalah di intansi dinas yang ada di daerah, misalnya Dinas Pendidikan yang mengatur bagaimana pola – pola pendidikan, Dinas Perikanan yang mengatur bagaimana potensi perikanan yang ada di suatu daerah, dan lain-lain.
Desentralisasi menurut Rondinelli mencakup dekosentrasi, devolusi, pelimpahan pada lembaga semi otonom (delegasi), dan pelimpahan fungsi pemerintahan tertentu pada lembaga non-pemerintah (privatisasi).[2]
Dekonsentrasi 
Merupakan bentuk dari sentralisasi dan juga desentralisasi, ada pelimpahan wewenang di sini, tapi tak seluas desentralisasi. Menurut Harold F. Aldelfer (19964:176) menjelaskan bahwa pelimpahan wewenang dalam bentuk dekonsentrasi semata – mata menyusun unit administrasi atau field administration, baik tunggal ataupun ada dalam hierarki, baik itu terpisah atau tergabung, dengan perintah mengenai apa yang seharusnya mereka kerjakan dan bagaimana mengerjakannya. Tidak ada kebijakan yang dibuat di tingkat lokal serta tidak ada keputusan fundamental yang diambil. Badan pusat memiliki semua kekuasaan dalam dirinya sementara pejabat lokal merupakan bawahan sepenuhnya dan mereka hanya menjalankan perintah.[3]
Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang administrasi dari pemerintah pusat kepada pejabat di daerah. Perlu digaris bawahi, pelimpahan wewenang di sini adalah hanya sebatas wewenang administrasi, untuk wewenang politik tetap dipegang oleh pemerintah pusat.
Pejabat di daerah yang dimaksud adalah para orang – orang diangkat oleh pemerintah pusat yang kemudian ditempatkan di daerah – daerah tertentu. Pada dekosentrasi, wewenang yang diberikan adalah sebatas wewenang administrasi yaitu implementasi kebijkan publik sedangkan kebijakan politiknya tetap berada di pusat. Karena itu, pejabat yang diangkat oleh pemerintah pusat tersebut dalam menjalankan seluruh tugas yang dia emban di suatu daerah, bertanggung jawab bukan kepada masyarakat yang dilayaninya, melainkan bertanggung jawab kepada pejabat pusat yang telah mengangkatnya atau menyerahkan wewenang kepadanya. Salah satu contoh dari dekonsentrasi adalah kantor pelayanan pajak. Dimana intansi tersebut tetap dalam status pusat namun para pejabatnya ditempatkan di beberapa daerah.

Contoh kasus Desentralisasi di Kabupaten Sragen


           Desentralisasi tidak hanya dimaknai sebagai pelimpahan wewenang expenditure dan revenue saja dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Bahkan seringkali konsep desentralisasi hanya dimaknai secara sempit oleh pejabat daerah, yakni diidentikkan dengan peningkatan penerimaan daerah semata tanpa dibarengi dengan peningkatan public servic kepada masyarakatnya. Hal inilah yang dikenal dengan asymetric decentralization. Pemahaman desentralisasi oleh elit-elit lokal jauh dari apa yang diharapkan oleh teori desentralisasi yang ada. Banyak elit-elit lokal baik eksekutif maupun legislatif yang justru berlomba-lomba untuk memuaskan kepentingan sendiri daripada kepentingan masyarakat. Hal ini sangat terlihat dari beberapa kasus korupsi uang publik yang semakin marak di era desentralisasi fiskal melalui berbagai manipulasi keuangan dalam APBD yang dilakukan pejabat daerah dan anggota DPRD.
Seperti kasus di Kabupaten Sragen, Mantan Bupati Kabupaten Sragen, Untung Wiyono yang terlibat kasus korupsi APBD Kabupaten Sragen tahun 2003-2010 yang senilai  11,2 Milyar. Sebelumnya Kasus Korupsi yang melibatkan mantan Bupati Sragen tersebut mengakibatkan kerugian Negara sebesar 42 Miliar. Menurut Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Jawa Tengah Mochtar Husein yang dikutip dari http://www.infokorupsi.com. Dana 42 Miliar tersebut merupakan total pinjaman dari BPR Joko Tingkir dan BPR Karangmalang kepada para tersangka diluar kedinasan dengan jaminan deposito kas daerah pemkab setempat. Mochtar Husein juga mengatakan bahwa pinjaman 6 Miliar kepada BPR Karang Malang sudah dilunasi, sedangkan pinjaman di BPR Joko Tingkit senilai 26,9 Miliar tersisa 11,2 Miliar yang belum dilunasi. 11,2 Miliar tersebut merupakan kerugian Negara. Akibat dari tindakan tersebut Untung Wiyono dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara serta denda sebesar 200 juta. Selain itu yang bersangkutan diwajibkan mengganti uang kerugian Negara senilai 11 Miliar,
Kasus korupsi tersebut bermula ketika Untung Wiyono membutuhkan dana diluar kepentingan kedinasan dan akhirnya bersama dua tersangka lain memindahkan dana dari kas kabupaten Sragen kebentuk deposito di BRP Joko Tingkir dan BPR Karangmalang. Pemindahan dana di BPR Joko Tingkir sebanyak 38 kali dengan jumlah keseluruhan 29 Miliar yang terbagi dalam 38 lembar sertifikat deposito serta telah digunakan sebagai jaminan pengajuan kredit atas nama pemerintah Kabupaten Sragen. Dalam melakukan penyelidikan tim jaksa yang diketuai Nurmulat menemukan 108 surat perjanjian kredit dengan total pinjaman sebesar 36 Miliar. Hal tersebut juga dilakukan di BPR Karangmalang dengan agunan kredit total sebesar 6 Miliar.
Dilihat dari kasus korupsi tersebut sebenarnya tujuan dari kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah adalah menjadikan pemerintah lebih dekat dengan rakyat,  Sehingga kontrol yang lebih kuat pemerintah daerah terhadap rakyatnya. Pelayanan pemerintah harusnya dapat dilakukan dengan efisien dan efektif. Namun pemerintah yang kurang bersih menjadikan APBD sebagai sarana korupsi menjadikan pemerintahan Kabupaten Sragen tidak efisien dalam mengelola anggaran. Studi yang dilakukan oleh (Horfman, Kaiser, dan Schulze, 2003) menunjukan semakin meningkatnya KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) di semua sektor pemerintahan menunjukkan statement yang nyata terutama jika dilihat dari Kasus di Kabupaten Sragen.
           Kasus Korupsi dana APBD oleh Bupati Sragen seakan menjadi sebuah indikator bahwa proses pelimpahan wewenang pengelolaan keuangan daerah (desentralisasi fiskal) ternyata tidak diikuti perangkat sumberdaya manusia yang memadai, serta institusi yang kredibel. Hal ini juga dilihat dari Kasus Ijazah Palsu mantan Bupati Sragen Untung Wiyono. Sehingga Untung dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Semarang Senin 11 Juni 2012. Ijazah palsu gelar Sarjana Ekonomi Jurusan Manajemen dari sebuah universitas terbuka dan Ijazah palsu SMA Sembada Jakarta yang membuktikan bahwa Untung hanya menempuh pendidikan di SD Kroyo dan Sekolah teknik di Sragen.
 Pasca tahun otonomi daerah menjadikan Bupati/Walikota seolah-olah menjadi raja-raja kecil yang bebas dari intreverensi pemerintah pusat maupun provinsi. Isu putra daerah juga muncul dalam setiap pemilihan Kabupaten. Hal ini juga terlihat di Kabupaten Sragen setelah dua kali periode kepemimpinan kemudian Untung Wiyono mencalonkan anak sendiri dalam pemilihan Bupati Sragen yaitu Kusdinar Untung. Walaupun pada anti klimaks Kusdinar Untung gagal dalam pencalonan Bupati karena rakyat kabupaten Sragen merasa tidak puas lagi dalam era kepemimpinan Untung Wiyono. Sebelumnya Kusdinar Untung menjabat sebagai Kepala DPRD Kabupaten Sragen, sehingga dia memimpin anggota legislatif lainnya dan mengontrol kinerja Ayahnya sendiri selaku Bupati.
         
      Untuk kedepannya diharapkan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal khususnya di Kabupaten Sragem, dipahami bahwa otonomi daerah adalah hak untuk mengatur, mengisi, dan menentukan arah pembangunan daerah. Namun bukan segala-galanya. Birokrat diharapkan semakin efisien dan efektif dalam menjalankan tugasnya. Dan yang lebih penting menjadikan pemerintahan bersih dengan prinsip transparasi dan akuntabilitas.Sehingga dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat. Dan tidak hanya mementingkan apa yang dibutuhkan partainya sendiri.