Indonesia adalah negara kesatuan.
Di dalam konsepsi negara kesatuan, kedaulatan adalah tunggal. Maksudnya di sini
adalah di dalam negara tersebut tidak ada kedaulatan yang menjadi hak atau
dimiliki oleh kesatuan – kesatuan pemerintahan di dalamnya. Sekalipun ada
kesatuan – kesatuan pemerintahan di dalam pemerintahan pusat, mereka tidak memiliki
kekuasaan untuk membentuk UU/UUD. Hal tersebut sangat berbeda dengan negara
federal, dimana negara – negara bagian mempunyai kekuasaan untuk membentuk
UUD/UU.
Dimulai dari Sentralisasi, kita kupas sedikit mengenai hal ini. Apa itu
sentralisasi? Apa hubungannya dengan pemerintahan? Jelas sangat berhubungan.
Secara etimologis, sentralisasi berasal dari bahasa inggris yang berasal dari
kata centre yaitu pusat atau tengah. Menurut B.N. Marbun dalam bukunya Kamus
Politik mengatakan bahwa sentralisasi yang pahamnya kita kenal dengan
sentralisme adalah pola kenegaraan yang memusatkan seluruh pengambilan
keputusan politik ekonomi, sosial di satu pusat.[1]
Secara sederhana dapat dikatakan bahwa sentralisasi adalah
penyerahan kekuasaan serta wewenang pemerintahan sepenuhnya kepada pemerintah
pusat. Pemerintah pusat di sini maksudnya adalah presiden dan Dewan Kabinet.
Kewenangan yang dimaksud adalah kewenangan politik dan kewenangan administrasi.
Kewenangan politik adalah kewenangan membuat dan memutuskan kebijakan sedangkan
kewenangan administrasi adalah kewenangan melaksanakan kebijakan.
Kelemahan dari sistem sentralisasi adalah suatu kebijakan
dan keputusan – keputusan untuk daerah berada di pusat, sehingga butuh waktu
yang lama untuk melakukan itu. Selain itu, karena semua bentuk pemerintahan
berada di pusat, maka akan memberikan beban kerja yang tinggi karena pekerjaan
rumah tangga yang akan semakin menumpuk. Contoh dari sentralisasi saat ini
adalah pada lembaga keamanan negara yaitu TNI, melaksanakan perlindungan
terhadap Indonesia memalui tiga titik yaitu udara, darat dan laut. Selain itu
adalah Bank Indonesia yang menjadi pusat pengaturan segala kebijakan moneter
dan fiskal.
Desentralisasi
Secara etimologi desentralisasi
berasal dari bahasa latin, yaitu ‘de’ yang berarti lepas, dan ‘centrum’ yang
berarti pusat. Decentrum berarti melepas dari pusat. Desentralisasi adalah
penyerahan wewenang dari pusat kepada daerah untuk mengatur rumah tangganya
sendiri, namun tidak untuk semua hal, kemananan, hukum dan kebijakan fiskal
adalah beberapa hal yang masih terpusat, namun ada pendelegasian kepada daerah.
Menurut UU Nomor 5 Tahun 1974, desentralisasi adalah penyerahan
urusan pemerintah dari pusat kepada daerah. Pelimpahan wewenang kepada
Pemerintahan Daerah, semata- mata untuk mencapai suatu pemerintahan yang
efisien.
Pelimpahan wewenang tersebut menghasilkan otonomi. Otonomi
itu sendiri adalah kebebasan masyarakat yang tinggal di daerahnya itu sendiri
untuk mengatur dan mengurus kepentingannya sendiri. Secara sederhana,
pelimpahan wewenang pusat kepada daerah menjadi apa yang disebut desentralisasi
dan bentuk penerapannya adalah adanya otonomi tersebut.
Segala hal yang telah pusat berikan, yaitu wewenang dan
tanggung jawab yang diserahkan menjadi tanggung jawab daerah baik politik
pelaksanaannya, rencana, pembiayaan, dan pelaksanaan adalah wewenang dan
tanggung jawab daerah itu sendiri.
Contoh dari desentralisasi salah satunya adalah di intansi
dinas yang ada di daerah, misalnya Dinas Pendidikan yang mengatur bagaimana
pola – pola pendidikan, Dinas Perikanan yang mengatur bagaimana potensi
perikanan yang ada di suatu daerah, dan lain-lain.
Desentralisasi menurut Rondinelli mencakup dekosentrasi,
devolusi, pelimpahan pada lembaga semi otonom (delegasi), dan pelimpahan fungsi
pemerintahan tertentu pada lembaga non-pemerintah (privatisasi).[2]
Dekonsentrasi
Merupakan bentuk dari
sentralisasi dan juga desentralisasi, ada pelimpahan wewenang di sini, tapi tak
seluas desentralisasi. Menurut Harold F. Aldelfer (19964:176) menjelaskan bahwa
pelimpahan wewenang dalam bentuk dekonsentrasi semata – mata menyusun unit
administrasi atau field administration, baik tunggal ataupun ada dalam
hierarki, baik itu terpisah atau tergabung, dengan perintah mengenai apa yang
seharusnya mereka kerjakan dan bagaimana mengerjakannya. Tidak ada kebijakan
yang dibuat di tingkat lokal serta tidak ada keputusan fundamental yang
diambil. Badan pusat memiliki semua kekuasaan dalam dirinya sementara pejabat
lokal merupakan bawahan sepenuhnya dan mereka hanya menjalankan perintah.[3]
Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang administrasi dari
pemerintah pusat kepada pejabat di daerah. Perlu digaris bawahi, pelimpahan
wewenang di sini adalah hanya sebatas wewenang administrasi, untuk wewenang
politik tetap dipegang oleh pemerintah pusat.
Pejabat di daerah yang dimaksud adalah para orang – orang
diangkat oleh pemerintah pusat yang kemudian ditempatkan di daerah – daerah
tertentu. Pada dekosentrasi, wewenang yang diberikan adalah sebatas wewenang
administrasi yaitu implementasi kebijkan publik sedangkan kebijakan politiknya
tetap berada di pusat. Karena itu, pejabat yang diangkat oleh pemerintah pusat
tersebut dalam menjalankan seluruh tugas yang dia emban di suatu daerah,
bertanggung jawab bukan kepada masyarakat yang dilayaninya, melainkan
bertanggung jawab kepada pejabat pusat yang telah mengangkatnya atau
menyerahkan wewenang kepadanya. Salah satu contoh dari dekonsentrasi adalah
kantor pelayanan pajak. Dimana intansi tersebut tetap dalam status pusat namun
para pejabatnya ditempatkan di beberapa daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar