Selasa, 11 Maret 2014

Hukum Pajak

Ruang Lingkup Hukum Pajak
1. DEFINISI PAJAK
• Menurut Definisi Prancis, termuat dalam buku Leroy Beaulieu 1906 Pajak adalah bantuan, baik secara langsung maupun tidak yang dipaksakan oleh kekuasaan publik dari penduduk atau dari barang untuk menutup belanja negara
• Menurut Dr Soeparman Soemahamidjaja 1964 Pajak adalah iuran wajib, berupa uang atau barang, yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma-norma hukum, guna menutup biaya-biaya produksi barang-barang dan jasa-jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum
2. DEFINISI HUKUM PAJAK
Menurut R Santoso Hukum Pajak adalah Hukum Pajak( Hukum Fiskal ) adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat dengan melalui kas negara.
Hukum Pajak menelaah keadaan-keadaan dalam masyarakat yang dapat dihubungkan dengan pengenaan pajak, merumuskan dan menafsirkan peraturan-peraturan hukum , serta latar belakang ekonomi dari keadaan masyarakat
3. RUANG LINGKUP HUKUM PAJAK
HUKUM PAJAK merupakan HUKUM PUBLIK yang mengatur hubungan antara PEMERINTAH dan MASYARAKAT dimana Pemerintah melakukan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat dan Masyarakat Wajib Membayar Pajak4.
Sebagai bagian dari ilmu hukum, hukum pajak memiliki ruang lingkup dari segi berlakunya maupun materi yang dikandungnya. Ditinjau dariberlakunya, hukum pajak dibedakan atas hukum pajak nasional dan hukum pajak internasional. Ditinjau dari materinya, hukum pajak dibedakan atas hukum pajak materiil dan hukum pajak formal.
Hukum pajak nasional adalah hukum pajak yang diterapkan oleh suatu negara dan berlaku dalam wilayah negara yang menetapkannya. Dalam hukum pajak nasional terdapat hukum pajak daerah dan yang ditetapkan oleh suatu daerah tertentu dalam wilayah negara dan berlaku hanya pada daerah yang bersangkutan. Sedangkan hukum pajak internasional adalah hukum pajak yang ditetapkan oleh dua negara atau lebih dan berlaku pada wilayah yang terikat dari perjanjian yang diadaka untuk itu. Hukum pajak internasional dibedakan atas hukum pajak internasional dalam arti sempit dan hukum pajak internasional dalam arti luas.
Hukum pajak internasional dalam arti sempit merupakan keseluruhan kaidah pajak yang berdasarkan hukum antar negara seperti traktat-traktat, konvensi-konvensi, dan sebagainya dengan berdasarkan prinsip-prinsip hukum pajak yang telah lazim diterima dan mempunyai tujuan mengatur persoalan perpajakan antara negara-negara yang saling mempunyai kepentingan tersebut. Hukum pajak internasionl dalam arti sempit ini semata-mata berdasrkan sumber-sumber asing.
Hukum pajak internasional dalam arti luas ialah keseluruhan kaidah, baik yang berdasarkan traktat-traktat, konvensi-konvensi, dan prinsip hukum pajak yang diterima, maupun kaidah-kaidah nasional yang dalam objek pengenaan pajaknya terdapat unsur-unsur asing, yang dapat menimbulkan bentrokan hukum antar dua negara atau lebih.
Ruang lingkup hukum pajak yang meliputi hukum pajak materiil dan hukum pajak formal dikaji berdasarkan Undang-undang Pajak sebagai bagian dari hukum positif. Hukum pajak materiil adalah kumpulan kaidah hukum yang mengatur tentang keadaan-keadaan, perbuatan-perbuatan, dan peirstiwa-peristiwa yang terkait dengan objek pajak, subjek pajak, wajib pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, masa pajak, dan tahun pajak.
Hukum pajak materiil tidak dapat lepas dari hukum pajak formal. Dalam melaksanakan hukum pajak materiil diperlukan keberadaan hukum pajak formal. Kaidah hukum pajak materiil dapat ditemukan dalam:
·         secara keseluruhan terdapat dalam UU PPh dan UU PPN;
·         sebagian terdapat dalam UU PBB, UU BPHTB, UU KPB, UU CK, UU BM, UU PDRD.
Hukum pajak formal adalah kumpulan kaidah hukum yang mengatur tentang bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hukum pajak materiil. Sebenarnya, hukum pajak formal berupaya untuk menjamin agar kaidah hukum pajak materiil ditegakkan. Hukum pajak formal pada hakikatnya bersifat mengabdi pada hukum pajak materiil, artinya keberadaan hukum pajak formal menyesuaikan dengan kebutuhan yang dikehendaki untuk berlakunya hukum pajak materiil secara efektif. Kaidah hukum pajak formal dapat ditemukan dalam:
·         secara keseluruhan terdapat dalam UU KUP;
·         sebagian terdapat dalam UU PBB, UU BPHTB, UU KPB, UU CK, UU BM, UU PDRD.
Saat ini pemisahan secara tegas (tidak menggabungkan antara hukum materiil dan hukum formal sekaligus dalam satu Undang-undang Pajak), sangat diperlukan, mengingat bahwa pemisahan tersebut sebagai konsekuensi untuk menghindari perubahan-perubahan terhadap setiap Undang-undang Pajak yang hanya berlaku dalam jangka waktu tidak terlalu lama.
4. HUBUNGAN HUKUM PAJAK DENGAN YANG LAIN
Dalam pengaturan HUKUM PAJAK termuat sangksi hukum baik PIDANA maupun PERDATA. HUKUM PERDATA yang merupakan HUKUM UMUM MEMUAT DASAR-DASAR PAJAK EX: PENDAPATAN, KEKAYAAN, PERJANJIAN DLL kemudian HUKUM PAJAK merupakan(LEX SPECIALIS) sedangkan HUKUM PERDATA (LEX GENERALIS). HUKUM PIDANA memuat SANGSI HUKUM yang menimbulkan EFEK JERA PIDANA dan DAMPAK PSIKOLOGI












Tidak ada komentar:

Posting Komentar