Senin, 13 Oktober 2014
Selasa, 11 Maret 2014
Hukum Pajak
Ruang Lingkup Hukum Pajak
1. DEFINISI PAJAK
• Menurut Definisi Prancis,
termuat dalam buku Leroy Beaulieu 1906 Pajak adalah bantuan, baik secara
langsung maupun tidak yang dipaksakan oleh kekuasaan publik dari penduduk atau
dari barang untuk menutup belanja negara
• Menurut Dr Soeparman
Soemahamidjaja 1964 Pajak adalah iuran wajib, berupa uang atau barang, yang
dipungut oleh penguasa berdasarkan norma-norma hukum, guna menutup biaya-biaya
produksi barang-barang dan jasa-jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum
2. DEFINISI HUKUM PAJAK
Menurut R Santoso Hukum Pajak
adalah Hukum Pajak( Hukum Fiskal ) adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan
yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan
menyerahkannya kembali kepada masyarakat dengan melalui kas negara.
Hukum Pajak menelaah
keadaan-keadaan dalam masyarakat yang dapat dihubungkan dengan pengenaan pajak,
merumuskan dan menafsirkan peraturan-peraturan hukum , serta latar belakang
ekonomi dari keadaan masyarakat
3. RUANG LINGKUP HUKUM PAJAK
HUKUM PAJAK merupakan HUKUM
PUBLIK yang mengatur hubungan antara PEMERINTAH dan MASYARAKAT dimana Pemerintah melakukan
pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat dan Masyarakat Wajib
Membayar Pajak4.
Sebagai bagian dari ilmu hukum,
hukum pajak memiliki ruang lingkup dari segi berlakunya maupun materi yang
dikandungnya. Ditinjau dariberlakunya, hukum pajak dibedakan atas hukum pajak
nasional dan hukum pajak internasional. Ditinjau dari materinya, hukum
pajak dibedakan atas hukum pajak materiil dan hukum pajak formal.
Hukum pajak nasional adalah
hukum pajak yang diterapkan oleh suatu negara dan berlaku dalam wilayah negara
yang menetapkannya. Dalam hukum pajak nasional terdapat hukum pajak daerah dan
yang ditetapkan oleh suatu daerah tertentu dalam wilayah negara dan berlaku
hanya pada daerah yang bersangkutan. Sedangkan hukum pajak internasional adalah
hukum pajak yang ditetapkan oleh dua negara atau lebih dan berlaku pada wilayah
yang terikat dari perjanjian yang diadaka untuk itu. Hukum pajak internasional
dibedakan atas hukum pajak internasional dalam arti sempit dan hukum pajak
internasional dalam arti luas.
Hukum pajak internasional dalam arti
sempit merupakan keseluruhan kaidah pajak yang berdasarkan hukum antar
negara seperti traktat-traktat, konvensi-konvensi, dan sebagainya dengan berdasarkan
prinsip-prinsip hukum pajak yang telah lazim diterima dan mempunyai tujuan
mengatur persoalan perpajakan antara negara-negara yang saling mempunyai
kepentingan tersebut. Hukum pajak internasionl dalam arti sempit ini
semata-mata berdasrkan sumber-sumber asing.
Hukum pajak internasional dalam arti
luas ialah keseluruhan kaidah, baik yang berdasarkan traktat-traktat,
konvensi-konvensi, dan prinsip hukum pajak yang diterima, maupun kaidah-kaidah
nasional yang dalam objek pengenaan pajaknya terdapat unsur-unsur asing, yang
dapat menimbulkan bentrokan hukum antar dua negara atau lebih.
Ruang lingkup hukum pajak yang
meliputi hukum pajak materiil dan hukum pajak formal dikaji berdasarkan
Undang-undang Pajak sebagai bagian dari hukum positif. Hukum pajak materiil
adalah kumpulan kaidah hukum yang mengatur tentang keadaan-keadaan,
perbuatan-perbuatan, dan peirstiwa-peristiwa yang terkait dengan objek pajak,
subjek pajak, wajib pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, masa pajak, dan
tahun pajak.
Hukum pajak materiil tidak dapat
lepas dari hukum pajak formal. Dalam melaksanakan hukum pajak materiil
diperlukan keberadaan hukum pajak formal. Kaidah hukum pajak materiil
dapat ditemukan dalam:
·
secara keseluruhan terdapat dalam UU PPh dan UU
PPN;
·
sebagian terdapat dalam UU PBB, UU BPHTB, UU
KPB, UU CK, UU BM, UU PDRD.
Hukum pajak formal adalah
kumpulan kaidah hukum yang mengatur tentang bagaimana cara melaksanakan dan
mempertahankan hukum pajak materiil. Sebenarnya, hukum pajak formal berupaya untuk
menjamin agar kaidah hukum pajak materiil ditegakkan. Hukum pajak formal pada
hakikatnya bersifat mengabdi pada hukum pajak materiil, artinya keberadaan
hukum pajak formal menyesuaikan dengan kebutuhan yang dikehendaki untuk
berlakunya hukum pajak materiil secara efektif. Kaidah hukum pajak formal
dapat ditemukan dalam:
·
secara keseluruhan terdapat dalam UU KUP;
·
sebagian terdapat dalam UU PBB, UU BPHTB, UU
KPB, UU CK, UU BM, UU PDRD.
Saat ini pemisahan secara tegas
(tidak menggabungkan antara hukum materiil dan hukum formal sekaligus dalam
satu Undang-undang Pajak), sangat diperlukan, mengingat bahwa pemisahan
tersebut sebagai konsekuensi untuk menghindari perubahan-perubahan terhadap
setiap Undang-undang Pajak yang hanya berlaku dalam jangka waktu tidak terlalu
lama.
4. HUBUNGAN HUKUM PAJAK DENGAN
YANG LAIN
Dalam pengaturan HUKUM PAJAK
termuat sangksi hukum baik PIDANA maupun PERDATA. HUKUM PERDATA yang merupakan
HUKUM UMUM MEMUAT DASAR-DASAR PAJAK EX: PENDAPATAN, KEKAYAAN, PERJANJIAN
DLL kemudian HUKUM PAJAK merupakan(LEX SPECIALIS) sedangkan HUKUM PERDATA (LEX
GENERALIS). HUKUM PIDANA memuat SANGSI HUKUM yang menimbulkan EFEK
JERA PIDANA dan DAMPAK PSIKOLOGI
Senin, 10 Maret 2014
Menurut 32/2004 dan 33/2004
Desentralisasi
merupakan penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepada
pemerintah daerah untuk mengurus urusan yang ada di daerah. Menurut
Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, desentralisasi
dimaknai sebagai penyerahan wewenang pemerintah oleh pemerintah kepada daerah
otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Menurut Undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan, desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan
oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Desentralisasi bukan sekedar memindahkan sistem politik dan
ekonomi yang lama dari pusat ke daerah, tetapi pemindahan tersebut harus pula
disertai oleh perubahan kultural menuju arah yang lebih demokratis dan beradab.
Melalui desentralisasi diharapkan akan meningkatkan peluang masyarakat untuk
berpartisipasi dalam proses pengambilan kebijakan yang terkait dengan masalah
sosial, politik, ekonomi.
Pelaksanaan desentralisasi dalam rangka penyelenggaraan
urusan pemerintahan daerah didanai dari APBD. Dalam urusan pemerintahannya
diserahkan kepada daerah disertai dengan sumber pendanaan, pengalihan sarana
dan prasarana, serta kepegawaian sesuai dengan urusan yang didesentralisasikan.
Dekonsentrasi
merupakan pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada
aparat pemerintah pusat yang ada di daerah untuk melaksanakan tugas pemerintah
pusat di daerah. dengan kata lain, dekonsentrasi adalah perpanjangan tangan
pemerintah pusat di daerah. Menurut Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, dekonsentrasi didefinisikan sebagai pelimpahan wewenang
pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau
kepada instansi vertikal di wilayah tertentu. Menurut Undang-undang nomor 33
tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan, dekonsentrasi adalah pelimpahan
wewenang dari Pemerintah kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah.
Pelaksanaan asas dekonsentrasi diletakkan pada wilayah
provinsi dalam kedudukannya sebagai wilayah administrasi untuk melaksanakan
kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan kepada gubenur sebagai wakil
pemerintah di wilayah provinsi. Gubernur sebagai kepala daerah provinsi berfungsi
pula selaku wakil Pemerintah di daerah, dalam pengertian untuk menjembatani dan
memperpendek rentang kendali pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah termasuk
dalam pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan di
daerah kabupaten dan kota. Jadi, penyelenggaraan pemerintah secara
dekonsentrasi pada urusan pemerintahannya dilimpahkan kepada Gubernur disertai
dengan pendanaan sesuai dengan urusan yang didekonsentrasikan.
Tugas pembantuan
merupakan penyertaan tugas-tugas atau program-program
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah Propinsi Daerah Tingkat I yang
diberikan untuk turut dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan oleh Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II, dimana pelaksanaannya dapat
tercermin dari adanya konstribusi Pusat atau Propinsi dalam hal pembiayaan
pembangunan, maka besarnya konstribusi tersebut dapat digunakan untuk mengukur
besarnya penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat sentralistik. Menurut
Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Tugas Pembantuan
adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah
provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten
kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu. Menurut Undang-undang nomor
33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan, Tugas Pembantuan adalah penugasan
dari Pemerintah kepada Daerah dan/atau desa atau sebutan lain dengan kewajiban
melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.
Pemberian tugas pembantuan dimaksudkan untuk meningkatkan
efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan
pembangunan, dan pelayanan umum. Tujuan pemberian tugas pembantuan adalah
memperlancar pelaksanaan tugas dan penyelesaian permasalahan, serta membantu
penyelenggaraan pemerintahan, dan pengembangan pembangunan bagi daerah dan
desa.
Penyelenggaraan urusan pemerintah yang dilaksanakan oleh
gubernur dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan didanai
dari APBN. Kegiatan Dekonsentrasi di Daerah dilaksanakan oleh SKPD yang
ditetapkan oleh gubernur, sedangkan Kegiatan Tugas Pembantuan di Daerah
dilaksanakan oleh SKPD yang ditetapkan oleh gubernur, bupati, atau
walikota.
Ruang lingkup dekonsentrasi dan tugas pembantuan mencakup
aspek penyelenggaraan, pengelolaan dana, pertanggungjawaban dan pelaporan,
pembinaan dan pengawasan, pemeriksaan, serta sanksi.
Pertanggungjawaban dan pelaporan dekonsentrasi dan tugas
pembantuan mencakup aspek manajerial dan aspek akuntabilitas. Pemeriksaan atas
dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan dilakukan oleh BPK dan dan pemeriksaan
meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan
tujuan tertentu.
Apa sih Sentralisasi, Desentralisasi, dan Dekonsentrasi?
Indonesia adalah negara kesatuan.
Di dalam konsepsi negara kesatuan, kedaulatan adalah tunggal. Maksudnya di sini
adalah di dalam negara tersebut tidak ada kedaulatan yang menjadi hak atau
dimiliki oleh kesatuan – kesatuan pemerintahan di dalamnya. Sekalipun ada
kesatuan – kesatuan pemerintahan di dalam pemerintahan pusat, mereka tidak memiliki
kekuasaan untuk membentuk UU/UUD. Hal tersebut sangat berbeda dengan negara
federal, dimana negara – negara bagian mempunyai kekuasaan untuk membentuk
UUD/UU.
Dimulai dari Sentralisasi, kita kupas sedikit mengenai hal ini. Apa itu
sentralisasi? Apa hubungannya dengan pemerintahan? Jelas sangat berhubungan.
Secara etimologis, sentralisasi berasal dari bahasa inggris yang berasal dari
kata centre yaitu pusat atau tengah. Menurut B.N. Marbun dalam bukunya Kamus
Politik mengatakan bahwa sentralisasi yang pahamnya kita kenal dengan
sentralisme adalah pola kenegaraan yang memusatkan seluruh pengambilan
keputusan politik ekonomi, sosial di satu pusat.[1]
Secara sederhana dapat dikatakan bahwa sentralisasi adalah
penyerahan kekuasaan serta wewenang pemerintahan sepenuhnya kepada pemerintah
pusat. Pemerintah pusat di sini maksudnya adalah presiden dan Dewan Kabinet.
Kewenangan yang dimaksud adalah kewenangan politik dan kewenangan administrasi.
Kewenangan politik adalah kewenangan membuat dan memutuskan kebijakan sedangkan
kewenangan administrasi adalah kewenangan melaksanakan kebijakan.
Kelemahan dari sistem sentralisasi adalah suatu kebijakan
dan keputusan – keputusan untuk daerah berada di pusat, sehingga butuh waktu
yang lama untuk melakukan itu. Selain itu, karena semua bentuk pemerintahan
berada di pusat, maka akan memberikan beban kerja yang tinggi karena pekerjaan
rumah tangga yang akan semakin menumpuk. Contoh dari sentralisasi saat ini
adalah pada lembaga keamanan negara yaitu TNI, melaksanakan perlindungan
terhadap Indonesia memalui tiga titik yaitu udara, darat dan laut. Selain itu
adalah Bank Indonesia yang menjadi pusat pengaturan segala kebijakan moneter
dan fiskal.
Desentralisasi
Secara etimologi desentralisasi
berasal dari bahasa latin, yaitu ‘de’ yang berarti lepas, dan ‘centrum’ yang
berarti pusat. Decentrum berarti melepas dari pusat. Desentralisasi adalah
penyerahan wewenang dari pusat kepada daerah untuk mengatur rumah tangganya
sendiri, namun tidak untuk semua hal, kemananan, hukum dan kebijakan fiskal
adalah beberapa hal yang masih terpusat, namun ada pendelegasian kepada daerah.
Menurut UU Nomor 5 Tahun 1974, desentralisasi adalah penyerahan
urusan pemerintah dari pusat kepada daerah. Pelimpahan wewenang kepada
Pemerintahan Daerah, semata- mata untuk mencapai suatu pemerintahan yang
efisien.
Pelimpahan wewenang tersebut menghasilkan otonomi. Otonomi
itu sendiri adalah kebebasan masyarakat yang tinggal di daerahnya itu sendiri
untuk mengatur dan mengurus kepentingannya sendiri. Secara sederhana,
pelimpahan wewenang pusat kepada daerah menjadi apa yang disebut desentralisasi
dan bentuk penerapannya adalah adanya otonomi tersebut.
Segala hal yang telah pusat berikan, yaitu wewenang dan
tanggung jawab yang diserahkan menjadi tanggung jawab daerah baik politik
pelaksanaannya, rencana, pembiayaan, dan pelaksanaan adalah wewenang dan
tanggung jawab daerah itu sendiri.
Contoh dari desentralisasi salah satunya adalah di intansi
dinas yang ada di daerah, misalnya Dinas Pendidikan yang mengatur bagaimana
pola – pola pendidikan, Dinas Perikanan yang mengatur bagaimana potensi
perikanan yang ada di suatu daerah, dan lain-lain.
Desentralisasi menurut Rondinelli mencakup dekosentrasi,
devolusi, pelimpahan pada lembaga semi otonom (delegasi), dan pelimpahan fungsi
pemerintahan tertentu pada lembaga non-pemerintah (privatisasi).[2]
Dekonsentrasi
Merupakan bentuk dari
sentralisasi dan juga desentralisasi, ada pelimpahan wewenang di sini, tapi tak
seluas desentralisasi. Menurut Harold F. Aldelfer (19964:176) menjelaskan bahwa
pelimpahan wewenang dalam bentuk dekonsentrasi semata – mata menyusun unit
administrasi atau field administration, baik tunggal ataupun ada dalam
hierarki, baik itu terpisah atau tergabung, dengan perintah mengenai apa yang
seharusnya mereka kerjakan dan bagaimana mengerjakannya. Tidak ada kebijakan
yang dibuat di tingkat lokal serta tidak ada keputusan fundamental yang
diambil. Badan pusat memiliki semua kekuasaan dalam dirinya sementara pejabat
lokal merupakan bawahan sepenuhnya dan mereka hanya menjalankan perintah.[3]
Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang administrasi dari
pemerintah pusat kepada pejabat di daerah. Perlu digaris bawahi, pelimpahan
wewenang di sini adalah hanya sebatas wewenang administrasi, untuk wewenang
politik tetap dipegang oleh pemerintah pusat.
Pejabat di daerah yang dimaksud adalah para orang – orang
diangkat oleh pemerintah pusat yang kemudian ditempatkan di daerah – daerah
tertentu. Pada dekosentrasi, wewenang yang diberikan adalah sebatas wewenang
administrasi yaitu implementasi kebijkan publik sedangkan kebijakan politiknya
tetap berada di pusat. Karena itu, pejabat yang diangkat oleh pemerintah pusat
tersebut dalam menjalankan seluruh tugas yang dia emban di suatu daerah,
bertanggung jawab bukan kepada masyarakat yang dilayaninya, melainkan
bertanggung jawab kepada pejabat pusat yang telah mengangkatnya atau
menyerahkan wewenang kepadanya. Salah satu contoh dari dekonsentrasi adalah
kantor pelayanan pajak. Dimana intansi tersebut tetap dalam status pusat namun
para pejabatnya ditempatkan di beberapa daerah.
Contoh kasus Desentralisasi di Kabupaten Sragen

Desentralisasi tidak hanya dimaknai sebagai pelimpahan
wewenang expenditure dan revenue saja dari pemerintah pusat ke
pemerintah daerah. Bahkan seringkali konsep desentralisasi hanya dimaknai
secara sempit oleh pejabat daerah, yakni diidentikkan dengan peningkatan
penerimaan daerah semata tanpa dibarengi dengan peningkatan public servic kepada
masyarakatnya. Hal inilah yang dikenal dengan asymetric decentralization.
Pemahaman desentralisasi oleh elit-elit lokal jauh dari apa yang diharapkan
oleh teori desentralisasi yang ada. Banyak elit-elit lokal baik eksekutif
maupun legislatif yang justru berlomba-lomba untuk memuaskan kepentingan
sendiri daripada kepentingan masyarakat. Hal ini sangat terlihat dari beberapa
kasus korupsi uang publik yang semakin marak di era desentralisasi fiskal
melalui berbagai manipulasi keuangan dalam APBD yang dilakukan pejabat daerah
dan anggota DPRD.
Seperti kasus di Kabupaten Sragen, Mantan Bupati Kabupaten
Sragen, Untung Wiyono yang terlibat kasus korupsi APBD Kabupaten Sragen tahun
2003-2010 yang senilai 11,2 Milyar. Sebelumnya Kasus Korupsi yang
melibatkan mantan Bupati Sragen tersebut mengakibatkan kerugian Negara sebesar
42 Miliar. Menurut Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
perwakilan Jawa Tengah Mochtar Husein yang dikutip dari http://www.infokorupsi.com. Dana 42
Miliar tersebut merupakan total pinjaman dari BPR Joko Tingkir dan BPR
Karangmalang kepada para tersangka diluar kedinasan dengan jaminan deposito kas
daerah pemkab setempat. Mochtar Husein juga mengatakan bahwa pinjaman 6 Miliar
kepada BPR Karang Malang sudah dilunasi, sedangkan pinjaman di BPR Joko Tingkit
senilai 26,9 Miliar tersisa 11,2 Miliar yang belum dilunasi. 11,2 Miliar
tersebut merupakan kerugian Negara. Akibat dari tindakan tersebut Untung Wiyono
dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara serta denda sebesar 200 juta. Selain itu
yang bersangkutan diwajibkan mengganti uang kerugian Negara senilai 11 Miliar,
Kasus korupsi tersebut bermula ketika Untung Wiyono
membutuhkan dana diluar kepentingan kedinasan dan akhirnya bersama dua tersangka
lain memindahkan dana dari kas kabupaten Sragen kebentuk deposito di BRP Joko
Tingkir dan BPR Karangmalang. Pemindahan dana di BPR Joko Tingkir sebanyak 38
kali dengan jumlah keseluruhan 29 Miliar yang terbagi dalam 38 lembar
sertifikat deposito serta telah digunakan sebagai jaminan pengajuan kredit atas
nama pemerintah Kabupaten Sragen. Dalam melakukan penyelidikan tim jaksa yang
diketuai Nurmulat menemukan 108 surat perjanjian kredit dengan total pinjaman
sebesar 36 Miliar. Hal tersebut juga dilakukan di BPR Karangmalang dengan
agunan kredit total sebesar 6 Miliar.
Dilihat dari kasus korupsi tersebut sebenarnya tujuan dari
kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah adalah menjadikan pemerintah lebih
dekat dengan rakyat, Sehingga kontrol yang lebih kuat pemerintah daerah
terhadap rakyatnya. Pelayanan pemerintah harusnya dapat dilakukan dengan
efisien dan efektif. Namun pemerintah yang kurang bersih menjadikan APBD
sebagai sarana korupsi menjadikan pemerintahan Kabupaten Sragen tidak efisien
dalam mengelola anggaran. Studi yang dilakukan oleh (Horfman, Kaiser, dan
Schulze, 2003) menunjukan semakin meningkatnya KKN (Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme) di semua sektor pemerintahan menunjukkan statement yang
nyata terutama jika dilihat dari Kasus di Kabupaten Sragen.
Kasus Korupsi dana APBD oleh Bupati Sragen seakan menjadi
sebuah indikator bahwa proses pelimpahan wewenang pengelolaan keuangan daerah
(desentralisasi fiskal) ternyata tidak diikuti perangkat sumberdaya manusia
yang memadai, serta institusi yang kredibel. Hal ini juga dilihat dari Kasus
Ijazah Palsu mantan Bupati Sragen Untung Wiyono. Sehingga Untung dituntut satu
tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Semarang Senin 11
Juni 2012. Ijazah palsu gelar Sarjana Ekonomi Jurusan Manajemen dari sebuah
universitas terbuka dan Ijazah palsu SMA Sembada Jakarta yang membuktikan bahwa
Untung hanya menempuh pendidikan di SD Kroyo dan Sekolah teknik di Sragen.
Pasca tahun otonomi daerah menjadikan Bupati/Walikota
seolah-olah menjadi raja-raja kecil yang bebas dari intreverensi pemerintah
pusat maupun provinsi. Isu putra daerah juga muncul dalam setiap pemilihan
Kabupaten. Hal ini juga terlihat di Kabupaten Sragen setelah dua kali periode
kepemimpinan kemudian Untung Wiyono mencalonkan anak sendiri dalam pemilihan
Bupati Sragen yaitu Kusdinar Untung. Walaupun pada anti klimaks Kusdinar Untung
gagal dalam pencalonan Bupati karena rakyat kabupaten Sragen merasa tidak puas
lagi dalam era kepemimpinan Untung Wiyono. Sebelumnya Kusdinar Untung menjabat
sebagai Kepala DPRD Kabupaten Sragen, sehingga dia memimpin anggota legislatif
lainnya dan mengontrol kinerja Ayahnya sendiri selaku Bupati.
Untuk kedepannya diharapkan otonomi daerah dan
desentralisasi fiskal khususnya di Kabupaten Sragem, dipahami bahwa otonomi
daerah adalah hak untuk mengatur, mengisi, dan menentukan arah pembangunan
daerah. Namun bukan segala-galanya. Birokrat diharapkan semakin efisien dan
efektif dalam menjalankan tugasnya. Dan yang lebih penting menjadikan
pemerintahan bersih dengan prinsip transparasi dan akuntabilitas.Sehingga dapat
dipertanggung jawabkan kepada masyarakat. Dan tidak hanya mementingkan apa yang
dibutuhkan partainya sendiri.
Langganan:
Postingan (Atom)