Ruang Lingkup Hukum Pajak
1. DEFINISI PAJAK
• Menurut Definisi Prancis,
termuat dalam buku Leroy Beaulieu 1906 Pajak adalah bantuan, baik secara
langsung maupun tidak yang dipaksakan oleh kekuasaan publik dari penduduk atau
dari barang untuk menutup belanja negara
• Menurut Dr Soeparman
Soemahamidjaja 1964 Pajak adalah iuran wajib, berupa uang atau barang, yang
dipungut oleh penguasa berdasarkan norma-norma hukum, guna menutup biaya-biaya
produksi barang-barang dan jasa-jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum
2. DEFINISI HUKUM PAJAK
Menurut R Santoso Hukum Pajak
adalah Hukum Pajak( Hukum Fiskal ) adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan
yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan
menyerahkannya kembali kepada masyarakat dengan melalui kas negara.
Hukum Pajak menelaah
keadaan-keadaan dalam masyarakat yang dapat dihubungkan dengan pengenaan pajak,
merumuskan dan menafsirkan peraturan-peraturan hukum , serta latar belakang
ekonomi dari keadaan masyarakat
3. RUANG LINGKUP HUKUM PAJAK
HUKUM PAJAK merupakan HUKUM
PUBLIK yang mengatur hubungan antara PEMERINTAH dan MASYARAKAT dimana Pemerintah melakukan
pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat dan Masyarakat Wajib
Membayar Pajak4.
Sebagai bagian dari ilmu hukum,
hukum pajak memiliki ruang lingkup dari segi berlakunya maupun materi yang
dikandungnya. Ditinjau dariberlakunya, hukum pajak dibedakan atas hukum pajak
nasional dan hukum pajak internasional. Ditinjau dari materinya, hukum
pajak dibedakan atas hukum pajak materiil dan hukum pajak formal.
Hukum pajak nasional adalah
hukum pajak yang diterapkan oleh suatu negara dan berlaku dalam wilayah negara
yang menetapkannya. Dalam hukum pajak nasional terdapat hukum pajak daerah dan
yang ditetapkan oleh suatu daerah tertentu dalam wilayah negara dan berlaku
hanya pada daerah yang bersangkutan. Sedangkan hukum pajak internasional adalah
hukum pajak yang ditetapkan oleh dua negara atau lebih dan berlaku pada wilayah
yang terikat dari perjanjian yang diadaka untuk itu. Hukum pajak internasional
dibedakan atas hukum pajak internasional dalam arti sempit dan hukum pajak
internasional dalam arti luas.
Hukum pajak internasional dalam arti
sempit merupakan keseluruhan kaidah pajak yang berdasarkan hukum antar
negara seperti traktat-traktat, konvensi-konvensi, dan sebagainya dengan berdasarkan
prinsip-prinsip hukum pajak yang telah lazim diterima dan mempunyai tujuan
mengatur persoalan perpajakan antara negara-negara yang saling mempunyai
kepentingan tersebut. Hukum pajak internasionl dalam arti sempit ini
semata-mata berdasrkan sumber-sumber asing.
Hukum pajak internasional dalam arti
luas ialah keseluruhan kaidah, baik yang berdasarkan traktat-traktat,
konvensi-konvensi, dan prinsip hukum pajak yang diterima, maupun kaidah-kaidah
nasional yang dalam objek pengenaan pajaknya terdapat unsur-unsur asing, yang
dapat menimbulkan bentrokan hukum antar dua negara atau lebih.
Ruang lingkup hukum pajak yang
meliputi hukum pajak materiil dan hukum pajak formal dikaji berdasarkan
Undang-undang Pajak sebagai bagian dari hukum positif. Hukum pajak materiil
adalah kumpulan kaidah hukum yang mengatur tentang keadaan-keadaan,
perbuatan-perbuatan, dan peirstiwa-peristiwa yang terkait dengan objek pajak,
subjek pajak, wajib pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, masa pajak, dan
tahun pajak.
Hukum pajak materiil tidak dapat
lepas dari hukum pajak formal. Dalam melaksanakan hukum pajak materiil
diperlukan keberadaan hukum pajak formal. Kaidah hukum pajak materiil
dapat ditemukan dalam:
·
secara keseluruhan terdapat dalam UU PPh dan UU
PPN;
·
sebagian terdapat dalam UU PBB, UU BPHTB, UU
KPB, UU CK, UU BM, UU PDRD.
Hukum pajak formal adalah
kumpulan kaidah hukum yang mengatur tentang bagaimana cara melaksanakan dan
mempertahankan hukum pajak materiil. Sebenarnya, hukum pajak formal berupaya untuk
menjamin agar kaidah hukum pajak materiil ditegakkan. Hukum pajak formal pada
hakikatnya bersifat mengabdi pada hukum pajak materiil, artinya keberadaan
hukum pajak formal menyesuaikan dengan kebutuhan yang dikehendaki untuk
berlakunya hukum pajak materiil secara efektif. Kaidah hukum pajak formal
dapat ditemukan dalam:
·
secara keseluruhan terdapat dalam UU KUP;
·
sebagian terdapat dalam UU PBB, UU BPHTB, UU
KPB, UU CK, UU BM, UU PDRD.
Saat ini pemisahan secara tegas
(tidak menggabungkan antara hukum materiil dan hukum formal sekaligus dalam
satu Undang-undang Pajak), sangat diperlukan, mengingat bahwa pemisahan
tersebut sebagai konsekuensi untuk menghindari perubahan-perubahan terhadap
setiap Undang-undang Pajak yang hanya berlaku dalam jangka waktu tidak terlalu
lama.
4. HUBUNGAN HUKUM PAJAK DENGAN
YANG LAIN
Dalam pengaturan HUKUM PAJAK
termuat sangksi hukum baik PIDANA maupun PERDATA. HUKUM PERDATA yang merupakan
HUKUM UMUM MEMUAT DASAR-DASAR PAJAK EX: PENDAPATAN, KEKAYAAN, PERJANJIAN
DLL kemudian HUKUM PAJAK merupakan(LEX SPECIALIS) sedangkan HUKUM PERDATA (LEX
GENERALIS). HUKUM PIDANA memuat SANGSI HUKUM yang menimbulkan EFEK
JERA PIDANA dan DAMPAK PSIKOLOGI
