
Desentralisasi tidak hanya dimaknai sebagai pelimpahan
wewenang expenditure dan revenue saja dari pemerintah pusat ke
pemerintah daerah. Bahkan seringkali konsep desentralisasi hanya dimaknai
secara sempit oleh pejabat daerah, yakni diidentikkan dengan peningkatan
penerimaan daerah semata tanpa dibarengi dengan peningkatan public servic kepada
masyarakatnya. Hal inilah yang dikenal dengan asymetric decentralization.
Pemahaman desentralisasi oleh elit-elit lokal jauh dari apa yang diharapkan
oleh teori desentralisasi yang ada. Banyak elit-elit lokal baik eksekutif
maupun legislatif yang justru berlomba-lomba untuk memuaskan kepentingan
sendiri daripada kepentingan masyarakat. Hal ini sangat terlihat dari beberapa
kasus korupsi uang publik yang semakin marak di era desentralisasi fiskal
melalui berbagai manipulasi keuangan dalam APBD yang dilakukan pejabat daerah
dan anggota DPRD.
Seperti kasus di Kabupaten Sragen, Mantan Bupati Kabupaten
Sragen, Untung Wiyono yang terlibat kasus korupsi APBD Kabupaten Sragen tahun
2003-2010 yang senilai 11,2 Milyar. Sebelumnya Kasus Korupsi yang
melibatkan mantan Bupati Sragen tersebut mengakibatkan kerugian Negara sebesar
42 Miliar. Menurut Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
perwakilan Jawa Tengah Mochtar Husein yang dikutip dari http://www.infokorupsi.com. Dana 42
Miliar tersebut merupakan total pinjaman dari BPR Joko Tingkir dan BPR
Karangmalang kepada para tersangka diluar kedinasan dengan jaminan deposito kas
daerah pemkab setempat. Mochtar Husein juga mengatakan bahwa pinjaman 6 Miliar
kepada BPR Karang Malang sudah dilunasi, sedangkan pinjaman di BPR Joko Tingkit
senilai 26,9 Miliar tersisa 11,2 Miliar yang belum dilunasi. 11,2 Miliar
tersebut merupakan kerugian Negara. Akibat dari tindakan tersebut Untung Wiyono
dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara serta denda sebesar 200 juta. Selain itu
yang bersangkutan diwajibkan mengganti uang kerugian Negara senilai 11 Miliar,
Kasus korupsi tersebut bermula ketika Untung Wiyono
membutuhkan dana diluar kepentingan kedinasan dan akhirnya bersama dua tersangka
lain memindahkan dana dari kas kabupaten Sragen kebentuk deposito di BRP Joko
Tingkir dan BPR Karangmalang. Pemindahan dana di BPR Joko Tingkir sebanyak 38
kali dengan jumlah keseluruhan 29 Miliar yang terbagi dalam 38 lembar
sertifikat deposito serta telah digunakan sebagai jaminan pengajuan kredit atas
nama pemerintah Kabupaten Sragen. Dalam melakukan penyelidikan tim jaksa yang
diketuai Nurmulat menemukan 108 surat perjanjian kredit dengan total pinjaman
sebesar 36 Miliar. Hal tersebut juga dilakukan di BPR Karangmalang dengan
agunan kredit total sebesar 6 Miliar.
Dilihat dari kasus korupsi tersebut sebenarnya tujuan dari
kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah adalah menjadikan pemerintah lebih
dekat dengan rakyat, Sehingga kontrol yang lebih kuat pemerintah daerah
terhadap rakyatnya. Pelayanan pemerintah harusnya dapat dilakukan dengan
efisien dan efektif. Namun pemerintah yang kurang bersih menjadikan APBD
sebagai sarana korupsi menjadikan pemerintahan Kabupaten Sragen tidak efisien
dalam mengelola anggaran. Studi yang dilakukan oleh (Horfman, Kaiser, dan
Schulze, 2003) menunjukan semakin meningkatnya KKN (Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme) di semua sektor pemerintahan menunjukkan statement yang
nyata terutama jika dilihat dari Kasus di Kabupaten Sragen.
Kasus Korupsi dana APBD oleh Bupati Sragen seakan menjadi
sebuah indikator bahwa proses pelimpahan wewenang pengelolaan keuangan daerah
(desentralisasi fiskal) ternyata tidak diikuti perangkat sumberdaya manusia
yang memadai, serta institusi yang kredibel. Hal ini juga dilihat dari Kasus
Ijazah Palsu mantan Bupati Sragen Untung Wiyono. Sehingga Untung dituntut satu
tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Semarang Senin 11
Juni 2012. Ijazah palsu gelar Sarjana Ekonomi Jurusan Manajemen dari sebuah
universitas terbuka dan Ijazah palsu SMA Sembada Jakarta yang membuktikan bahwa
Untung hanya menempuh pendidikan di SD Kroyo dan Sekolah teknik di Sragen.
Pasca tahun otonomi daerah menjadikan Bupati/Walikota
seolah-olah menjadi raja-raja kecil yang bebas dari intreverensi pemerintah
pusat maupun provinsi. Isu putra daerah juga muncul dalam setiap pemilihan
Kabupaten. Hal ini juga terlihat di Kabupaten Sragen setelah dua kali periode
kepemimpinan kemudian Untung Wiyono mencalonkan anak sendiri dalam pemilihan
Bupati Sragen yaitu Kusdinar Untung. Walaupun pada anti klimaks Kusdinar Untung
gagal dalam pencalonan Bupati karena rakyat kabupaten Sragen merasa tidak puas
lagi dalam era kepemimpinan Untung Wiyono. Sebelumnya Kusdinar Untung menjabat
sebagai Kepala DPRD Kabupaten Sragen, sehingga dia memimpin anggota legislatif
lainnya dan mengontrol kinerja Ayahnya sendiri selaku Bupati.
Untuk kedepannya diharapkan otonomi daerah dan
desentralisasi fiskal khususnya di Kabupaten Sragem, dipahami bahwa otonomi
daerah adalah hak untuk mengatur, mengisi, dan menentukan arah pembangunan
daerah. Namun bukan segala-galanya. Birokrat diharapkan semakin efisien dan
efektif dalam menjalankan tugasnya. Dan yang lebih penting menjadikan
pemerintahan bersih dengan prinsip transparasi dan akuntabilitas.Sehingga dapat
dipertanggung jawabkan kepada masyarakat. Dan tidak hanya mementingkan apa yang
dibutuhkan partainya sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar